Kebijakan Privasi Senyum
Versi 2026-09-30 · DRAF, belum ditinjau konsultan hukum
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana data pribadi diproses di Senyum, aplikasi manajemen klinik gigi yang disediakan oleh [NAMA BADAN USAHA PENYEDIA SENYUM]. Untuk data pasien, klinik tempat Anda berobat adalah pengendali data; Senyum memproses data tersebut atas nama klinik. Permintaan terkait data pasien sebaiknya diajukan langsung ke klinik.
1. Data yang diproses
- Pasien: nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kontak, alamat, riwayat kesehatan dan alergi, odontogram, catatan perawatan, foto dan radiografi, persetujuan tindakan, tagihan dan pembayaran, asuransi.
- Staf klinik: nama, email, peran, jadwal, kehadiran, cuti, serta untuk dokter gigi: nomor STR/SIP dan data bagi hasil.
- Teknis: catatan aktivitas di aplikasi (siapa mengubah apa dan kapan) dan catatan kesalahan sistem.
Data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU No. 27 Tahun 2022 dan diperlakukan dengan pelindungan lebih ketat.
2. Tujuan dan dasar pemrosesan
Data diproses untuk pelayanan kesehatan gigi, pencatatan rekam medis, penagihan, dan pengelolaan klinik, berdasarkan pelaksanaan perjanjian pelayanan antara pasien dan klinik, pemenuhan kewajiban hukum klinik (termasuk Permenkes No. 24 Tahun 2022), dan persetujuan pasien bila diperlukan. Senyum tidak menjual data dan tidak memakainya untuk iklan.
3. Penyimpanan dan keamanan
- Basis data di Supabase (Singapura); aplikasi, berkas, dan cadangan di Cloudflare. Data dienkripsi saat dikirim dan saat disimpan.
- Data tiap klinik dipisahkan di tingkat basis data; staf hanya melihat data sesuai perannya.
- Cadangan harian disimpan 30 hari.
4. Masa simpan
Rekam medis wajib disimpan klinik paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir (Permenkes No. 24 Tahun 2022). Karena itu, permintaan penghapusan data pasien dipenuhi dengan menonaktifkan dan menyembunyikan data tersebut dari penggunaan sehari-hari, bukan menghapusnya, selama masa simpan belum berakhir. Data lain disimpan selama klinik berlangganan dan dihapus paling lambat 90 hari setelah langganan berakhir.
5. Hak Anda
Sesuai UU PDP, pasien berhak mengakses, memperoleh salinan, memperbaiki, dan meminta pembatasan pemrosesan data pribadinya, serta menarik persetujuan. Klinik dapat mengekspor seluruh data seorang pasien dari Senyum untuk memenuhi permintaan tersebut.
6. Kegagalan pelindungan data
Bila terjadi kebocoran data, Penyedia memberi tahu klinik paling lambat 2×24 jam, dan klinik memberi tahu pasien yang terdampak sesuai ketentuan UU PDP.
7. Kontak
Pertanyaan tentang privasi: [EMAIL KONTAK / PRIVASI], [ALAMAT LENGKAP].