Syarat LayananKebijakan PrivasiMasuk

Syarat Layanan Senyum

Versi 2026-09-30 · DRAF, belum ditinjau konsultan hukum

1. Para pihak

Syarat ini mengikat antara [NAMA BADAN USAHA PENYEDIA SENYUM], [ALAMAT LENGKAP] ("Penyedia"), dan klinik gigi yang menggunakan Senyum ("Klinik"), yang diwakili oleh pemilik akun Owner yang menyetujuinya. Dengan menyetujui Syarat ini, Owner menyatakan berwenang mewakili Klinik.

2. Layanan

Senyum adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola pasien, jadwal, rekam medis gigi, tagihan, pembayaran, laporan, dan staf klinik. Penyedia berupaya agar layanan tersedia setiap saat, namun tidak menjamin layanan bebas gangguan. Pemeliharaan terencana diumumkan sebelumnya bila memungkinkan.

3. Akun dan keamanan

Klinik bertanggung jawab atas semua akun staf yang dibuatnya, atas kerahasiaan kata sandi, dan atas hak akses yang diberikan kepada setiap peran. Klinik wajib segera memberi tahu Penyedia bila mengetahui adanya akses tanpa izin.

4. Biaya dan pembayaran

  • Klinik baru mendapat masa uji coba gratis 30 hari.
  • Setelah itu biaya berlangganan dibayar di muka per bulan atau per tahun sesuai paket yang dipilih. Harga dapat berubah dengan pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelumnya.
  • Bila pembayaran terlambat lebih dari 14 hari, akun Klinik menjadi hanya-baca: data tetap dapat dilihat, dicetak, dan diekspor, tetapi tidak dapat diubah, sampai pembayaran diterima.
  • Biaya yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan, kecuali diwajibkan oleh hukum.

5. Data Klinik dan data pasien

Seluruh data yang dimasukkan Klinik, termasuk data pasien dan rekam medis, adalah milik Klinik. Klinik adalah pengendali data pribadi dan Penyedia adalah prosesor data pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pemrosesan data diatur dalam Lampiran A (Perjanjian Pemrosesan Data) di bawah.

6. Kewajiban Klinik

  • Memperoleh dasar pemrosesan yang sah (termasuk persetujuan pasien bila diperlukan) atas data pasien yang dimasukkan.
  • Menyimpan rekam medis sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, termasuk masa simpan.
  • Tidak menggunakan Senyum untuk kegiatan yang melanggar hukum.

7. Berakhirnya layanan

Klinik dapat berhenti kapan saja. Penyedia dapat menghentikan layanan bila Klinik melanggar Syarat ini atau tidak membayar. Setelah berhenti, Klinik dapat mengekspor seluruh datanya selama 90 hari; setelah itu data dihapus dari sistem Penyedia, kecuali salinan cadangan yang terhapus otomatis dalam 30 hari berikutnya. Klinik bertanggung jawab menyimpan salinan rekam medis untuk memenuhi masa simpan yang diwajibkan.

8. Batasan tanggung jawab

Sejauh diizinkan hukum, tanggung jawab Penyedia atas kerugian apa pun terbatas pada jumlah biaya yang dibayar Klinik dalam 12 bulan terakhir. Penyedia tidak bertanggung jawab atas keputusan klinis, kesalahan input oleh Klinik, atau kerugian tidak langsung.

9. Perubahan Syarat

Perubahan penting diberitahukan di dalam aplikasi, dan Owner diminta menyetujui versi baru sebelum melanjutkan.

10. Hukum yang berlaku

Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan bila tidak berhasil, melalui pengadilan negeri di domisili Penyedia.

Lampiran A: Perjanjian Pemrosesan Data

  1. Tujuan. Penyedia memproses data pribadi hanya untuk menjalankan Senyum bagi Klinik dan atas instruksi Klinik, tidak untuk tujuan lain.
  2. Jenis data. Identitas dan kontak pasien, data kesehatan gigi dan rekam medis (data pribadi spesifik), foto dan radiografi, data tagihan dan pembayaran, serta data staf Klinik.
  3. Kerahasiaan. Hanya personel Penyedia yang memerlukan akses untuk dukungan teknis yang dapat mengakses data, dan mereka terikat kewajiban kerahasiaan.
  4. Keamanan. Data dienkripsi saat dikirim (HTTPS) dan saat disimpan; data tiap klinik dipisahkan dengan kontrol akses di tingkat basis data; kata sandi disimpan dalam bentuk hash; seluruh basis data dicadangkan setiap hari dan cadangan disimpan 30 hari.
  5. Subprosesor. Supabase (basis data, wilayah Singapura) dan Cloudflare (hosting aplikasi, penyimpanan berkas, dan cadangan). Penyedia memberi tahu Klinik sebelum menambah atau mengganti subprosesor.
  6. Transfer ke luar negeri. Data disimpan di luar wilayah Indonesia (Singapura dan jaringan Cloudflare). Penyedia memastikan subprosesor memberikan tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi sesuai Pasal 56 UU PDP.
  7. Hak subjek data. Penyedia membantu Klinik memenuhi permintaan pasien (akses, perbaikan, ekspor data) melalui fitur di aplikasi.
  8. Kegagalan pelindungan data. Penyedia memberi tahu Klinik tanpa penundaan yang tidak semestinya, paling lambat 2×24 jam sejak mengetahuinya, agar Klinik dapat memenuhi kewajiban pemberitahuan 3×24 jam menurut Pasal 46 UU PDP.
  9. Akhir pemrosesan. Setelah layanan berakhir, data dikembalikan (ekspor) dan dihapus sebagaimana Bagian 7.

Pertanyaan: [EMAIL KONTAK / PRIVASI]

page (legal)/terms/page.tsx
/terms